PENERAPAN IPTEKS: TINDAK PORNOGRAFI, DAMPAK DAN SANKSI HUKUMNYA

Authors

  • Deppa Ringgi Universitas Cenderawasih
  • Nur Asmarani Universitas Cenderawasih
  • Yustus Pondayar Universitas Cenderawasih
  • Rehabeam Mofu Universitas Cenderawasih
  • Hotlarisda Girsang Universitas Cenderawasih
  • Suarni S. Universitas Cenderawasih
  • Silvester M. L. Palit Universitas Cenderawasih
  • Novana Veronica Julenta Kareth Universitas Cenderawasih
  • Lily Bauw Universitas Cenderawasih
  • Wiliam Reba Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.31957/ejpipt.v2i1.183

Keywords:

Tindak pornografi, dampak, sanksi hukum

Abstract

Dewasa ini penggunaan teknologi di kalangan remaja yang diakses melalui handphone dan komputer sering kali dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, mengunjungi situs-situs pornografi, perjudian online, penipuan merupakan beberapa contoh penyalahgunaan teknologi. Penggunaan teknologi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan akan menimbulkan berbagai macam masalah bagi kehidupan dan kepribadian remaja baik secara kejiwaan maupun secara hukum, oleh karena itu dianggap perlu untuk memberikan pemahaman kepada remaja terkait dengan dampak penyalahgunaan teknologi. Pengabdian ini dilakukan dengan metode penyuluhan secara langsung kepada anak -anak usia remaja usia dari 12 tahun hingga 18 Tahun yang ada di Posyandu Bougenville Perumnas IV yang tujuannya adalah untuk mengedukasi agar mereka mampu memfilter dengan baik situs-situs yang muncul di jejaring sosialnya dan dampak hukum yang dapat diakibatkan dari tindakan tersebut. Hasil Dari kegiatan pengabdian ini bahwa masih banyak remaja dan generasi mudah belum mampu memfilter dan memilih situs-situs yang seharusnya tidak dapat diakses oleh mereka, selain itu ada beberapa situs yang biasanya langsung mengarahkan mereka ke situs-situs pornografi atau juga situs judi online, dalam kegiatan pengabdian ini juga hampir semua peserta belum mengetahui dan memahami mengenai dampak apa yang disebabkan jika mereka mengakses situs pornografi atau situ berbahaya lainnya baik dari segi kejiwaan yang berkaitan dengan kesiapan mereka dalam menerima dan mengelola informasi ataupun dampak hukum apa yang disebabkan oleh tindakan-tindakan dalam penyalahgunaan teknologi informasi

References

aptika.2016 kominfo.go.id/2016/11/pengendalian-konten-negatif-internet-dalam-usaha mencerdaskan-bangsa.

Meruwandi Lalu. 20220. Penyalahgunaan Pemanfaatan Handphone Dikalangan Remaja-Remaja Di Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

Rachmijati Cynantia. 2018, Bullying Dalam Dunia Pendidikan, melalui, https://dosen.ikipsiliwangi.ac.id/cynantia-rachmijati/bullying-dalam-dunia-pendidikan/

Pemred. 2018. saint.trunojoyo.ac.id/headline/penyalahgunaan-teknologi-di-kalangan-remaja/ diakses pada tanggal 9 Mei 2018.

Sari Yuli Permata dan Azwar Welhendri, Fenomena Bullying Siswa: StudiTentang Motif Perilaku Bullying Siswa Di Smp Negeri 01 Painan,Sumatera Barat, Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 10, No.2,2017.

Downloads

Published

2024-05-31