PENYULUHAN HUKUM UPAYA PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.31957/ejpipt.v2i2.219Keywords:
Upaya, Penyelesaian, Kekerasan Dalam Rumah TanggaAbstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Di Distrik Biak Timur, kasus kekerasan rumah tangga merupakan kasus yang banyak terjadi di masyarakat, tetapi seperti yang terjadi di wilayah lain di Indonesia, kasus yang tertangani masih sangat sedikit. Pengabdian ini dilakukan dalam bentuk ceramah tentang penyuluhan hukum upaya penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dilaksanakan di Kampung Soryar Distrik Biak Timur dengan sasaran penyuluhan adalah perangkat kampung dan perwakilan masyarakat dilaksanakan pada bulan Juni 2024. Alasan mengapa pengabdian ini dilakukan karena banyaknya kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi sementara masih minimnya pemahaman Aparat Kampung dan masyarakat dalam alur penyelesaiannya. Sehingga apabila ada korban kekerasan dalam rumah tangga hampir tidak tertangani dan terabaikan, sehingga korban kekerasan akan menjadi korban perbuatan berulang dengan intensitas keparahan perbuatan semakin meningkat. Oleh karena itu maka penyuluhan ini dilaksanakan untuk membuka wawasan pemahaman Aparat Kampung dan masyarakat mengenai upaya penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Capaian dari pengabdian ini adalah menambah pengetahuan hukum Aparat Kampung dan masyarakat untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
References
Ali, M., Fitri, M., Khaeruddin, K., Dzia, Al, F. (2023). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Pernikahan Dini Perspektif Teori Maqashid Syari’ah. Tasyri', doi: 10.53038/tsyr.v2i1.74
Chaliddin, C., Nazaruddin, N. (2022). Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Dampak Sosiologis Anak Tinjauan Maqasid Syar’iyah. doi: 10.47766/syarah.v11i1.476
Dadang, I., (2016) Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi Vol. 3 No. 2 September 2016
Henok, A., Gebre., (2023). Domestic Violence. doi: 10.1016/b978-0-12-823677-2.00205-1
Ikhwanuddin, H., (2020). Women's Position in Patriarchal Kinship System. doi: 10.26811/PEURADEUN.V8I1.340
Muslim P., (2022). Double-Burdened and Marginalized Women: Patriarchal Dominance in the Development in Padang Lawas, North Sumatera. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, doi: 10.14421/ahwal.2022.15205
Muhammad, M., Sri, K., Rakhmat, Bowo, S. (2022). Handling Domestic Violence Through Mediation Out of Court. Law Development Journal, doi: 10.30659/ldj.4.1.99-107
Resi, Shaumia, Ratu, Eka, Permata. (2023). 1. Dinamika Perkembangan Anak ditinjau dari Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Flourishing Journal, doi: 10.17977/um070v2i92022p616-624
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Reza, S. (2023). 3. Analysis of Protection and Recovery Efforts Against Victims of Domestic Violence Especially Children and Women. Journal of Social Research, doi: 10.55324/josr.v2i8.1513
Sidik, S., Shinta, Ayu, Purnamawati., Endah, Puji, Lestari. (2022). Legal Settlement of Domestic Criminal Violence From a Substantive Justice Perspective. KnE Social Sciences, doi: 10.18502/kss.v7i15.12130